Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Juga dikenal sebagai: Permendag 8/2025 · Permendag No. 8 Tahun 2025 · Permendag Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2025Tanggal Penetapan:6 Maret 2025
Pertambangan Mineral dan BatubaraPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku13 Maret 2025
Tanggal Penetapan06 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 526) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 511).

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Perubahan tersebut mencakup penambahan Pasal 6B yang memberikan pengecualian terhadap larangan ekspor untuk produk pertambangan hasil pengolahan berupa konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% oleh eksportir yang telah selesai membangun fasilitas pemurnian mineral logam komoditas tembaga namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral. Selain itu, Lampiran Peraturan Menteri juga diubah, yang mencantumkan daftar barang yang dilarang untuk diekspor.

(-)

(-)