Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/1964 · PERPRES No. 5 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 5 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1963Tanggal Penetapan:26 Maret 1964
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1963
Tanggal Penetapan26 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden No. 20 tahun 1960 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan 2. Peraturan Presiden No. 15 tahun 1961 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang telah berjasa dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Kebijakan ini menyesuaikan ketentuan sebelumnya dengan kondisi saat ini, mengingat banyak perintis yang sudah lanjut usia dan hidup dalam kesulitan. Peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan diberikan seumur hidup kepada perintis yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pernah menjadi pemimpin pergerakan atau mendapat hukuman dari pemerintah kolonial. Besaran tunjangan berkisar antara Rp 500,- hingga Rp 1.250,- per bulan. Tunjangan dapat dihentikan jika perintis menentang pemerintah yang sah. Selain itu, tunjangan juga diberikan kepada janda atau ahli waris perintis yang telah meninggal dunia.

1. Semua permohonan yang belum memperoleh keputusan berdasarkan Peraturan Presiden No. 20 tahun 1960 jo. No. 15 tahun 1961 diselesaikan menurut peraturan-peraturan tersebut sejauh-jauhnya sampai tanggal 17 September 1960. 2. Semua tunjangan yang telah diberikan kepada Perintis berdasarkan peraturan-peraturan yang terdahulu disesuaikan dengan tunjangan yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (3).

(-)