di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/1964 · PERPRES No. 5 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 5 Tahun 1964
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang telah berjasa dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Kebijakan ini menyesuaikan ketentuan sebelumnya dengan kondisi saat ini, mengingat banyak perintis yang sudah lanjut usia dan hidup dalam kesulitan. Peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan diberikan seumur hidup kepada perintis yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pernah menjadi pemimpin pergerakan atau mendapat hukuman dari pemerintah kolonial. Besaran tunjangan berkisar antara Rp 500,- hingga Rp 1.250,- per bulan. Tunjangan dapat dihentikan jika perintis menentang pemerintah yang sah. Selain itu, tunjangan juga diberikan kepada janda atau ahli waris perintis yang telah meninggal dunia.