Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 1960 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 20/1960 · PERPRES No. 20 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 20 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 1960Tanggal Penetapan:17 September 1960
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Penghargaan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 1960
Tanggal Penetapan17 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 67)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa tunjangan kepada perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan yang telah berjasa dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Banyak dari mereka yang sudah lanjut usia dan hidup dalam kesulitan, sehingga perlu diberikan jaminan hidup yang layak.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menjadi pemimpin pergerakan atau aktif menentang penjajahan. Tunjangan diberikan oleh Menteri Kesejahteraan Sosial dengan jumlah antara tiga ratus hingga tujuh ratus lima puluh rupiah per bulan. Tunjangan dapat dihentikan jika penerima kemudian menentang Republik Indonesia. Selain itu, tunjangan juga dapat diberikan kepada janda atau ahli waris perintis yang telah meninggal dunia.

1. Permintaan-permintaan yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1958 akan ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)