Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 1961 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960, Tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/1961 · PERPRES No. 15 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 15 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 1961Tanggal Penetapan:15 September 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Dan Penambahan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960, Tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 1961
Tanggal Penetapan15 September 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memperluas cakupan penerima penghargaan/tunjangan kepada para perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, termasuk mereka yang berjuang dengan senjata melawan penjajahan. Hal ini dilakukan untuk memberikan penghargaan yang layak kepada semua perintis, termasuk yang tergabung dalam angkatan bersenjata kolonial.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menambahkan ketentuan baru dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960, yaitu memasukkan para pejuang bersenjata sebagai penerima tunjangan. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa tunjangan dapat diperhitungkan dengan pensiun yang sudah diterima, dan membentuk Badan Pertimbangan untuk memberikan masukan kepada menteri terkait dalam pelaksanaan peraturan ini. Peraturan ini juga berlaku surut hingga 17 September 1960.

1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 17 September 1960.

(-)