Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 199/2015 · Permenhub No. 199 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 199 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Aparatur Sipil Negara

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2013 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan ini bertujuan untuk meningkatkan kesesuaian antara tanggung jawab dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan melalui penyesuaian kelas jabatan. Penyesuaian ini mencakup sejumlah jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan lainnya. Penyesuaian kelas jabatan ini akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dan penyempurnaan peta jabatan, pengangkatan pegawai, analisis jabatan dan beban kerja, penyusunan formasi, pengembangan dan mutasi pegawai, redistribusi pegawai, serta pemberian tunjangan kinerja. Penyesuaian tunjangan kinerja akan dilakukan mulai Desember 2015, dengan tempo dan prosedur pembayaran disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Kementerian Perhubungan. Jika diperlukan pengangkatan jabatan baru, penyesuaian tunjangan kinerja akan berlaku sejak pegawai menduduki jabatan baru sesuai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Pernyataan Menduduki Jabatan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2013 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)