Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 7/2021 · Permenhub No. 7 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2021Tanggal Penetapan:8 Maret 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 Maret 2021
Tanggal Penetapan08 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2017.

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan seiring dengan bertambahnya beban dan tanggung jawab dalam pengawasan dan pelayanan di bidang transportasi. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menambahkan Pasal 4A yang mengatur bahwa pegawai negeri sipil yang menduduki kelas Jabatan Pelaksana Inspektur Penerbangan dapat tetap menduduki posisi tersebut hingga diangkat ke dalam kelas Jabatan Fungsional Inspektur Penerbangan melalui penyesuaian (inpassing). Selain itu, terdapat perubahan dalam Lampiran I, III, dan V terkait penyesuaian kelas jabatan.

(-)

(-)