Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 101 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 101 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 101/2017 · Permenhub No. 101 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 101 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2017Tanggal Penetapan:5 Oktober 2017
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku10 Oktober 2017
Tanggal Penetapan05 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2016.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelola Transportasi Darat. Penyesuaian ini dilakukan karena adanya peningkatan beban dan tanggung jawab dalam pengawasan dan pelayanan transportasi, serta berdasarkan evaluasi yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menambahkan beberapa jabatan struktural setara jabatan Administrator dan jabatan fungsional umum setara jabatan pelaksana. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan transportasi darat di Indonesia.

(-)

(-)