Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 108 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 108 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendag No. 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 108/2018 · Permendag No. 108 Tahun 2018 · Permendag Nomor 108 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2018Tanggal Penetapan:4 Desember 2018
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Permendag No. 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku11 Desember 2018
Tanggal Penetapan04 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi beberapa istilah seperti Pegawai, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Lainnya, Tunjangan Kinerja, Jam Kerja, Disiplin, Disiplin Kehadiran, Daftar Hadir, Capaian Kinerja Individu, Capaian Kinerja Organisasi, Kelas Jabatan, Tugas Belajar, dan Menteri.
  2. Komponen Pembayaran Tunjangan Kinerja: Pasal 4 diubah untuk menyesuaikan komponen pembayaran tunjangan kinerja yang meliputi Kelas Jabatan, kehadiran, Capaian Kinerja Organisasi, Capaian Kinerja Individu, dan ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai. Bobot komponen juga diatur, dengan 60% untuk Capaian Kinerja Organisasi dan Individu, serta 40% untuk disiplin kehadiran.
  3. Penginputan Daftar Hadir dan Capaian Kinerja: Pasal 7 diubah untuk mengatur waktu penginputan Daftar Hadir Pegawai dan Capaian Kinerja Pegawai bulanan, yang dilaksanakan paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya.
  4. Pemotongan Tunjangan Kinerja: Pasal 10 diubah untuk mengatur pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang melaksanakan cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara.
  5. Cuti Tahunan dan Cuti Alasan Penting: Pasal 10A disisipkan untuk menegaskan bahwa pegawai yang melaksanakan cuti tahunan dan cuti karena alasan penting tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja. Cuti bersama juga tidak dikenakan pemotongan.
  6. Tugas Belajar dan Pendidikan/Pelatihan: Pasal 12 diubah untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar atau pendidikan dan pelatihan. Tunjangan kinerja sebesar 50% diberikan bagi yang melaksanakan tugas belajar atau pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 bulan.

Peraturan ini juga mencakup lampiran-lampiran yang berisi rincian mengenai tunjangan kinerja per kelas jabatan, komponen pembayaran tunjangan kinerja, kriteria penilaian kinerja individu dan organisasi, serta pedoman pembayaran tunjangan kinerja untuk komposisi kinerja organisasi dan individu.

(-)

(-)