Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja Dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 71/2018 · Permendag No. 71 Tahun 2018 · Permendag Nomor 71 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2018Tanggal Penetapan:22 Juni 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1119/M-DAG/KEP/12/2013 tentang Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/10/2011 tentang Penegakkan Disiplin Kehadiran Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penerapan jam kerja dan pedoman pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai serta melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan hari dan jam kerja, di mana hari kerja ditetapkan dari Senin hingga Jumat dengan jam kerja 7,5 jam per hari. Peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS, yang didasarkan pada kelas jabatan, kehadiran, capaian kinerja, serta ketaatan pada kode etik dan disiplin pegawai. Bobot komponen tunjangan kinerja terdiri dari 60% disiplin kehadiran dan 40% capaian kinerja. Tunjangan kinerja dikecualikan bagi pegawai yang tidak melaksanakan tugas tertentu, diberhentikan sementara, dipekerjakan di instansi lain, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Peraturan ini juga mengatur pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang melanggar disiplin kehadiran, seperti tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktunya, atau tidak mengisi daftar hadir. Selain itu, pemotongan tunjangan kinerja juga diberlakukan bagi pegawai yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti besar. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin juga dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sesuai dengan tingkat hukuman yang diterima. Tunjangan kinerja juga diatur bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar, tugas kedinasan di luar kantor, serta menjalani mutasi jabatan.

(-)

(-)