Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

Juga dikenal sebagai: Permendag 29/2024 · Permendag No. 29 Tahun 2024 · Permendag Nomor 29 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2025Tanggal Penetapan:7 November 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 865); 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 108 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1631); 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1206).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (Tunjangan Kinerja) kepada Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan. Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai, dengan besaran yang berbeda untuk calon PNS (80% dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang diduduki). Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diberikan cuti di luar tanggungan negara, atau bekerja pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi. Besaran Tunjangan Kinerja didasarkan pada Kelas Jabatan dan memperhitungkan Capaian Kinerja Organisasi, Penilaian Kinerja, dan Disiplin Kehadiran. Capaian Kinerja Organisasi dinilai berdasarkan hasil penilaian tahun sebelumnya, sementara Penilaian Kinerja dilakukan melalui aplikasi kinerja Kementerian Perdagangan. Peraturan ini juga mengatur Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN, termasuk ketentuan toleransi keterlambatan dan perekaman kehadiran secara elektronik. Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan bagi Pegawai yang terlambat mengisi rencana aksi, pelaporan kinerja, tidak mematuhi ketentuan kehadiran, melaksanakan cuti sakit, atau melaksanakan Tugas Belajar lebih dari 6 bulan. Tunjangan Kinerja juga disesuaikan bagi Pegawai yang mengalami perubahan Status Kepegawaian dan Status Kehadiran.

(-)