Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (Tunjangan Kinerja) kepada Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan. Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai, dengan besaran yang berbeda untuk calon PNS (80% dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang diduduki). Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diberikan cuti di luar tanggungan negara, atau bekerja pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi. Besaran Tunjangan Kinerja didasarkan pada Kelas Jabatan dan memperhitungkan Capaian Kinerja Organisasi, Penilaian Kinerja, dan Disiplin Kehadiran. Capaian Kinerja Organisasi dinilai berdasarkan hasil penilaian tahun sebelumnya, sementara Penilaian Kinerja dilakukan melalui aplikasi kinerja Kementerian Perdagangan. Peraturan ini juga mengatur Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN, termasuk ketentuan toleransi keterlambatan dan perekaman kehadiran secara elektronik. Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan bagi Pegawai yang terlambat mengisi rencana aksi, pelaporan kinerja, tidak mematuhi ketentuan kehadiran, melaksanakan cuti sakit, atau melaksanakan Tugas Belajar lebih dari 6 bulan. Tunjangan Kinerja juga disesuaikan bagi Pegawai yang mengalami perubahan Status Kepegawaian dan Status Kehadiran.