Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 28/2019 · Permenkumham No. 28 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 28 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2019Tanggal Penetapan:30 September 2019
Aparatur Sipil NegaraHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku24 Oktober 2019
Tanggal Penetapan30 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1408).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin dan pemberhentian karena tindak pidana bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk menjamin proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman dilakukan secara obyektif, seksama, memenuhi rasa keadilan, serta sesuai dengan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan nilai-nilai hak asasi manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemanggilan Pegawai: Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa melakukan pemanggilan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
  2. Pemeriksaan Pegawai: Pemeriksaan dilakukan oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa setelah pemanggilan.
  3. Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan: Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara dan laporan hasil pemeriksaan.
  4. Penetapan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin: Pejabat yang Berwenang Menghukum menetapkan keputusan berdasarkan berita acara dan/atau hasil pemeriksaan.
  5. Upaya Administratif: Pegawai yang tidak puas dapat mengajukan keberatan atau banding administratif.
  6. Pemberlakuan dan Pendokumentasian Keputusan: Keputusan yang telah ditetapkan diberlakukan dan didokumentasikan.
  7. Pemberhentian karena Tindak Pidana: Menteri berwenang menjatuhkan pemberhentian karena tindak pidana.
  8. Pembatasan Hak Kepegawaian: Pegawai yang dalam proses atau telah dijatuhi hukuman disiplin dikenai pembatasan hak kepegawaian.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Pemeriksa untuk menjamin objektivitas penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban pegawai yang diperiksa, termasuk hak untuk mengajukan upaya administratif jika tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan.

1. Dugaan Pelanggaran Disiplin yang masih diproses dan telah diterbitkan berita acara pemeriksaan dan/atau laporan hasil pemeriksaan namun belum ditetapkan keputusan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan teknis mengenai Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)