Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 24/2023 · Permenkumham No. 24 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2023Tanggal Penetapan:4 Oktober 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku13 Oktober 2023
Tanggal Penetapan04 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian karena Tindak Pidana bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1311).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjamin proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara objektif, saksama, memenuhi rasa keadilan, nilai hak asasi manusia, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil serta dilakukan secara tepat guna dan berhasil guna. Peraturan ini mencakup kewajiban dan larangan bagi Pegawai, jenis-jenis hukuman disiplin (ringan, sedang, berat), pejabat yang berwenang menghukum, proses pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin, upaya administratif yang dapat ditempuh Pegawai yang tidak puas, berlakunya hukuman disiplin, hapusnya kewajiban menjalani hukuman disiplin dan hak kepegawaian, pembatasan hak kepegawaian, serta pendokumentasian hukuman disiplin. Substansi utama meliputi kewajiban dan larangan bagi Pegawai, jenis hukuman disiplin beserta kriterianya, pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman, dan prosedur penjatuhan hukuman disiplin.

1. Dugaan Pelanggaran Disiplin yang sedang dalam proses pemeriksaan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keberatan yang telah diajukan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum; atau b. Banding Administratif yang telah diterima oleh BPASN tetapi belum diputus, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Pelaksanaan jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diberlakukan, setelah Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan berlaku. 4. Penjatuhan Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135) sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan.

(-)