Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjamin proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara objektif, saksama, memenuhi rasa keadilan, nilai hak asasi manusia, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil serta dilakukan secara tepat guna dan berhasil guna. Peraturan ini mencakup kewajiban dan larangan bagi Pegawai, jenis-jenis hukuman disiplin (ringan, sedang, berat), pejabat yang berwenang menghukum, proses pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin, upaya administratif yang dapat ditempuh Pegawai yang tidak puas, berlakunya hukuman disiplin, hapusnya kewajiban menjalani hukuman disiplin dan hak kepegawaian, pembatasan hak kepegawaian, serta pendokumentasian hukuman disiplin. Substansi utama meliputi kewajiban dan larangan bagi Pegawai, jenis hukuman disiplin beserta kriterianya, pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman, dan prosedur penjatuhan hukuman disiplin.