Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 23/2015 · Permenkumham No. 23 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 23 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2015Tanggal Penetapan:10 September 2015
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.72-PR.09.02 Tahun 2007 tentang Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin; 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Penindakan Administratif Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 868); 3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.515.KP.04.11 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penandatanganan Keputusan Hukuman Disiplin.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam pembinaan pegawai. Tujuannya adalah menciptakan pegawai yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pemanggilan Pegawai:** Tata cara pemanggilan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, termasuk pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga. 2. **Pemeriksaan Pegawai:** Proses pemeriksaan pegawai oleh atasan langsung atau tim pemeriksa, termasuk pembentukan tim pemeriksa jika diperlukan. 3. **Berita Acara dan Laporan:** Pembuatan berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan. 4. **Penetapan Keputusan:** Penetapan keputusan penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang. 5. **Upaya Administratif:** Pengajuan keberatan atau banding administratif oleh pegawai yang tidak puas dengan hukuman disiplin yang dijatuhkan. 6. **Pemberlakuan dan Dokumentasi:** Pemberlakuan keputusan hukuman disiplin dan pendokumentasiannya. 7. **Sanksi Administratif:** Penjatuhan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat. 8. **Pembatasan Hak Kepegawaian:** Pembatasan hak kepegawaian bagi pegawai yang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin atau telah dijatuhi hukuman disiplin.

1. Pelanggaran Disiplin yang telah diproses, dikeluarkan berita acara pemeriksaan dan/atau laporan hasil pemeriksaan tetapi belum diputus oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013. 2. Pelanggaran Disiplin yang telah diproses tetapi belum dikeluarkan berita acara pemeriksaan dan/atau laporan hasil pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

1. Menteri berwenang menjatuhkan Sanksi Administratif berupa pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat.