Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Penindakan Administratif Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 24/2013 · Permenkumham No. 24 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2013Tanggal Penetapan:21 Juni 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Penindakan Administratif Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku26 Juni 2013
Tanggal Penetapan21 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03-PW.03.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Hukuman Disiplin

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan objektivitas, rasa keadilan, dan mempercepat proses pemeriksaan serta penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini dilakukan karena pengaturan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penjatuhan hukuman disiplin dan penindakan administratif bagi Pegawai Negeri Sipil. Hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkat: ringan, sedang, dan berat. Proses pemeriksaan dilakukan oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Menteri. Tim Pemeriksa terdiri dari unsur pengawasan, kepegawaian, dan pejabat lain yang ditunjuk. Hukuman disiplin dapat berupa pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat. Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin dapat mengajukan keberatan atau banding administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat yang sudah diterbitkan surat pemberitahuannya, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03-PW.03.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Hukuman Disiplin. 2. Penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat yang belum diterbitkan surat pemberitahuannya, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat.