Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1999 · Keppres No. 2 Tahun 1999 · Keppres Nomor 2 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 1999Tanggal Penetapan:7 Januari 1999
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional guna memantapkan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan di bidang energi. Perubahan utama terletak pada Pasal 3 ayat (1) yang mengatur susunan organisasi dan keanggotaan badan tersebut. Ketua badan adalah Menteri Pertambangan dan Energi, dengan anggota dari berbagai kementerian terkait, termasuk Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan lainnya. Selain itu, terdapat dua sekretaris yang merangkap anggota, yaitu Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi serta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dari Departemen Pertambangan dan Energi.

(-)

(-)