Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai lembaga nasional yang mandiri dan tetap, bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional. DEN bertugas merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional, menetapkan rencana umum energi nasional, serta menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi. DEN juga mengawasi pelaksanaan kebijakan energi lintas sektoral. Struktur organisasi DEN terdiri dari pimpinan dan anggota, dengan Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua. Anggota DEN terdiri dari menteri dan pejabat pemerintah serta pemangku kepentingan dari berbagai kalangan. Sekretariat Jenderal DEN mendukung tugas DEN secara teknis dan administratif. Tata cara penyaringan calon anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh calon anggota.