Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 4/2012 · Perda Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Oktober 2012
Keuangan Negara & Daerah

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung pembangunan Rumah Sakit Umum Kota Banjarbaru, karena penganggarannya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dana cadangan yang dibentuk adalah sebesar Rp. 90.000.000.000,00 (sembilan puluh milyar rupiah) dan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun anggaran 2012 hingga 2013. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana cadangan akan digunakan pada Tahun Anggaran 2014 untuk mendukung pembangunan Rumah Sakit Umum Kota Banjarbaru.

Dana cadangan ditempatkan pada rekening khusus dana cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru. Penerimaan hasil bunga/deviden rekening khusus dana cadangan dicantumkan sebagai penambah dana cadangan. Walikota dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas penempatan dana cadangan.

(-)

(-)