di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 18/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2013. Perubahan ini dilakukan seiring dengan kebutuhan untuk mendukung upaya pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru yang memerlukan penyesuaian besaran dana cadangan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya harga-harga barang yang berdampak pada peningkatan biaya pembangunan Rumah Sakit Umum. Dana cadangan yang telah ditetapkan sebelumnya dianggap tidak mencukupi, sehingga perlu disesuaikan.
Ketentuan Substansial: