Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 18/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru. 2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2013. Perubahan ini dilakukan seiring dengan kebutuhan untuk mendukung upaya pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru yang memerlukan penyesuaian besaran dana cadangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya harga-harga barang yang berdampak pada peningkatan biaya pembangunan Rumah Sakit Umum. Dana cadangan yang telah ditetapkan sebelumnya dianggap tidak mencukupi, sehingga perlu disesuaikan.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 7 diubah terkait penggunaan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015. Dana Cadangan dipindahbukukan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah pada Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 47.630.238.320,00 dan pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 115.369.761.680,00, yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan Rumah Sakit Umum Kota Banjarbaru.
  • Pasal 8 diubah terkait penempatan dana cadangan dalam rekening tersendiri, terpisah dari rekening kas umum daerah, dalam bentuk deposito pada Bank Pemerintah atas nama Pemerintah Daerah. Pendapatan bunga dan deposito dimasukkan ke dalam rekening khusus dan pada akhir tahun dimasukkan ke dalam rekening kas umum daerah.

(-)

(-)