Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 13/2013 · Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2013 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Oktober 2013
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2012 Nomor 4)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru. Perubahan tersebut meliputi peningkatan besaran dana cadangan yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Banjarbaru menjadi Rp. 163.000.000.000,00 (seratus enam puluh tiga milyar rupiah). Pembentukan dana cadangan dilakukan secara bertahap sejak tahun anggaran 2012 hingga 2013, dengan rincian Rp. 50.000.000.000,00 pada tahun 2012 dan Rp. 113.000.000.000,00 pada tahun 2013. Penggunaan dana cadangan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 103.000.000.000,00 dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 60.000.000.000,00, yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru.

(-)

(-)