Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2002 tentang Izin Industri dan Perdagangan Serta Pendaftaran Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 04/2002 · Perda Kota Banjarbaru No. 04 Tahun 2002 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2002Tanggal Penetapan:19 Maret 2002
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Industri dan Perdagangan Serta Pendaftaran Perusahaan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku20 Maret 2002
Tanggal Penetapan19 Maret 2002
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2002 mengatur tentang izin industri dan perdagangan serta pendaftaran perusahaan. Latar belakang peraturan ini adalah peran strategis sektor perindustrian dan perdagangan dalam pembangunan kota, sehingga perlu diatur dan dibina untuk mewujudkan tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan. Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi, hak, serta kewajiban masing-masing pihak terkait.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi orang atau badan yang melakukan usaha di sektor industri dan perdagangan serta sektor usaha lainnya di Kota Banjarbaru untuk mendapatkan Izin Industri dan Perdagangan serta Pendaftaran Perusahaan dari Kepala Daerah. Jenis izin yang diatur meliputi Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Industri (IPI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tanda Daftar Gudang (TDG), dan Izin Penyelenggaraan Pameran dan Promosi Dagang (IPPD), serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Peraturan ini juga mengatur tentang masa berlaku izin, yang umumnya adalah 5 tahun, serta kondisi di mana izin dapat dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, peraturan ini menetapkan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis izin, wilayah pemungutan retribusi, serta hak dan kewajiban pemegang izin. Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan dalam hal perizinan industri dan perdagangan serta pendaftaran perusahaan.

1. Izin industri dan perdagangan serta pendaftaran perusahaan yang ada dan masih berlaku tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini. 2. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan Peraturan Daerah ini Izin Industri dan Perdagangan serta pendaftaran perusahaan yang telah diterbitkan oleh instansi lain yang bertentangan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau izinnya tidak berlaku lagi akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga penutupan sementara. 2. Perusahaan yang terlambat memperpanjang izin akan dikenakan denda 2% dari retribusi yang harus dibayar setiap bulan keterlambatan. 3. Pelanggaran terhadap pasal 6 dan pasal 7 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000.