Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2009

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 18/2009 · Perka BKN No. 18 Tahun 2009 · Perka BKN Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2009Tanggal Penetapan:13 November 2009
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku13 November 2009
Tanggal Penetapan13 November 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Tanda kehormatan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan PNS yang dapat dijadikan teladan bagi PNS lainnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dapat dianugerahkan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Badan Kepegawaian Negara. PNS yang memenuhi syarat harus memiliki penilaian prestasi kerja yang baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin atau tindak pidana. Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi PNS yang akan pensiun untuk tetap dapat dipertimbangkan menerima tanda kehormatan ini. Proses seleksi melibatkan Kepala Biro Kepegawaian dan Tim Penilai yang memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)