Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 24/2016 · Perka BKN No. 24 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2009 dan Nomor 21 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian. Keputusan pembebasan sementara bagi Arsiparis yang tidak memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya sejak bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan Peraturan Kepala Badan ini diundangkan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kategori dan jenjang jabatan Arsiparis (Keterampilan dan Keahlian), angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan dan pangkat, angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penilaian kinerja dan konversi hasil penilaian kinerja, penetapan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabatan lain, pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali, penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat, serta perhitungan angka kredit sebelum berlakunya perolehan angka kredit dari konversi hasil penilaian SKP.

1. Hasil penilaian prestasi kerja yang telah dilakukan Arsiparis sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/ M.PAN/3/2009 harus sudah selesai ditetapkan paling lambat bulan Juli 2017. 2. Arsiparis yang telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 dapat diusulkan kenaikan jabatan/pangkatnya. 3. Batas akhir penetapan kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah periode Oktober 2017. 4. Arsiparis yang telah mengumpulkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tetapi belum mencapai jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan angka kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan angka kredit hasil konversi untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. 5. Arsiparis yang telah mengumpulkan angka kredit dan/atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, dapat dinaikkan jabatan/pangkatnya setingkat lebih tinggi dari jenjang jabatan/pangkat yang didudukinya. 6. Arsiparis yang menduduki jenjang jabatan lebih tinggi dari pangkat, golongan ruang yang dimilikinya atau memiliki pangkat, golongan ruang lebih tinggi dari jabatan yang didudukinya, dan telah ditetapkan perolehan angka kreditnya sebelum tanggal 1 Juli 2017, penyesuaian dalam jenjang jabatan/pangkat berikutnya dilakukan melalui penghitungan angka kredit konversi hasil penilaian SKP.

Pejabat fungsional Arsiparis akan mendapatkan sanksi disiplin, apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut: 1. Pejabat fungsional Arsiparis yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman tingkat sedang sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pejabat fungsional Arsiparis yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman tingkat berat sesuai peraturan perundang-undangan.