Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Tanda kehormatan ini diberikan kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus selama minimal 10, 20, atau 30 tahun. Pemberian Satyalancana dilaksanakan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Badan Kepegawaian Negara. Selain kesetiaan dan masa kerja, PNS juga harus memenuhi persyaratan penilaian prestasi kerja baik dalam 2 tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara (dengan pengecualian tertentu untuk cuti persalinan), tidak sedang dalam proses pemeriksaan pidana atau pelanggaran disiplin, serta tidak memiliki catatan absensi yang buruk. Kepala Biro Kepegawaian mengusulkan daftar nama PNS yang memenuhi syarat kepada pimpinan unit organisasi, yang kemudian diverifikasi dan disampaikan kembali kepada Kepala Biro Kepegawaian untuk diperiksa sebelum diajukan kepada Tim Penilai. Tim Penilai, yang diketuai oleh Sekretaris Utama, memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai PNS yang layak menerima Satyalancana Karya Satya.