Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 3/2020 · Peraturan KPU No. 3 Tahun 2020 · Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2020Tanggal Penetapan:28 Februari 2020
Aparatur Sipil NegaraPemilihan Kepala Daerah & DPRDTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Peraturan ini bertujuan untuk menyinergikan bidang tugas dalam divisi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan melakukan penataan ulang bidang tugas divisi anggota KPU. Perubahan ini mencakup pembagian tugas dan kewenangan antar divisi di KPU, termasuk Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik; Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat; Divisi Data dan Informasi; Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan; Divisi Teknis Penyelenggaraan; dan Divisi Hukum dan Pengawasan. Setiap anggota KPU menjadi ketua untuk satu divisi dan dapat menjadi wakil ketua untuk satu divisi lainnya. Divisi-divisi ini bertanggung jawab untuk membuat laporan kinerja sesuai dengan tugas dan bidang masing-masing untuk disampaikan dalam Rapat Pleno KPU.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau pemberhentian sementara. 2. Pemberhentian sementara dilakukan oleh KPU atau diusulkan oleh KPU Provinsi kepada KPU.