Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 5/2022 · Peraturan KPU No. 5 Tahun 2022 · Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2022Tanggal Penetapan:22 September 2022
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 786); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 201); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1763); 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 786).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perubahan ini meliputi penghapusan Pasal 4 ayat (4), perubahan pada Pasal 14 ayat (4), (5), dan (6), perubahan pada Pasal 23 ayat (1) dan (5) dengan penyisipan ayat (1a), perubahan pada Pasal 24 ayat (5), (6), dan (7), perubahan pada Pasal 25, perubahan pada Pasal 35 ayat (1), (2), (4), dan (5), perubahan pada Pasal 49, perubahan pada Pasal 72 ayat (1) dan (2), penghapusan Pasal 90 ayat (4) serta perubahan pada ayat (5) dan (6), perubahan pada Pasal 90A, perubahan pada Pasal 98 ayat (3), (4), dan (7) dengan penyisipan ayat (4a), (7a), dan (7b), perubahan pada Pasal 105 ayat (2) huruf b, perubahan pada Pasal 123 ayat (2) huruf b, perubahan pada Pasal 124, dan perubahan pada Pasal 125. Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan perkembangan hukum, kondisi aktual, dan kebutuhan lembaga, serta untuk mendukung pelaksanaan tahapan pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(-)

(-)