Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 4/2021 · Peraturan KPU No. 4 Tahun 2021 · Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2021Tanggal Penetapan:6 Juli 2021
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 21 Tahun 2020.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perubahan tersebut meliputi pengaturan mengenai masa tugas Pelaksana Tugas (Plt.) ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota apabila ketua definitif meninggal dunia, berhalangan tetap, dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP, atau dinonaktifkan. Selain itu, diatur pula mengenai izin perkuliahan bagi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan persyaratan tertentu, serta tata cara penggantian antarwaktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diberhentikan, termasuk dalam hal terdapat upaya hukum.

(-)

(-)