Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 tentang Subsidi Angkutan Orang dengan Kereta Api

Juga dikenal sebagai: Permenhub 142/2015 · Permenhub No. 142 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 142 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2015Tanggal Penetapan:25 September 2015
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 tentang Subsidi Angkutan Orang dengan Kereta Api
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 September 2015
Tanggal Penetapan25 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 51 Tahun 2012 Tentang Subsidi Angkutan Orang Dengan Kereta Api

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlangsungan dan percepatan penyelenggaraan angkutan perintis kereta api sebagai bentuk kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang pemberian subsidi angkutan perintis kepada penyelenggara sarana kereta api berdasarkan penugasan dari pemerintah atau pemerintah daerah. Subsidi ini dapat didanai oleh APBN atau APBD. Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat menetapkan tarif angkutan perintis sesuai kewenangannya. Biaya pengoperasian subsidi meliputi biaya modal, operasi, perawatan, dan mobilisasi. Perhitungan subsidi didasarkan pada biaya pengoperasian ditambah keuntungan maksimum 10% dikurangi pendapatan yang diperoleh. Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mencatat penyaluran biaya sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.

(-)

(-)