Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2012 tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang dengan Kereta Api

Juga dikenal sebagai: Permenhub 51/2012 · Permenhub No. 51 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 51 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2012Tanggal Penetapan:22 Oktober 2012
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaSubsidi Angkutan Perintis Orang dengan Kereta Api
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Oktober 2012
Tanggal Penetapan22 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang subsidi angkutan perintis orang dengan kereta api. Maksud dari peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian subsidi angkutan perintis orang dengan kereta api, dengan tujuan agar pelaksanaannya berjalan tepat guna, tepat sasaran, efektif, dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Subsidi angkutan perintis diselenggarakan dengan lintas pelayanan tetap dan jadwal yang teratur. Penetapan lintas pelayanan dilakukan oleh Menteri untuk lintas antar kota antar provinsi atau jaringan kereta api nasional, oleh Gubernur untuk lintas antar kota dalam satu provinsi, dan oleh Bupati/Walikota untuk lintas antar kota dalam satu kabupaten/kota.

Pelayanan angkutan perintis harus memenuhi persyaratan teknis dan laik operasi, standar pelayanan minimal, berjadwal, dan dilayani oleh kereta api kelas ekonomi. Jaringan pelayanan terdiri dari antarkota dan perkotaan, dilaksanakan pada lintas pelayanan perkeretaapian umum dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan, frekuensi perjalanan, jarak lintas pelayanan, serta stasiun pemberangkatan, antara, dan pemberhentian akhir.

Kriteria jaringan pelayanan meliputi potensi bangkitan perjalanan penumpang umum dengan load factor kurang dari 70% yang belum dilayani kelas komersial, tersedianya jaringan jalur kereta api yang laik operasi, potensi pengembangan wilayah secara ekonomi, sosial, atau budaya, dan/atau adanya usulan dari pemerintah daerah. Usulan penetapan lintas pelayanan dilakukan berdasarkan hasil kajian dan dievaluasi setiap tahun.

Subsidi diberikan untuk penyelenggaraan perkeretaapian yang melayani daerah baru atau yang sudah ada jalur kereta apinya, tetapi secara komersial belum menguntungkan. Subsidi diberikan kepada penyelenggara sarana kereta api atas dasar penugasan dari pemerintah atau pemerintah daerah yang pendanaannya dibebankan pada APBN atau APBD. Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat menetapkan tarif angkutan perintis sesuai kewenangannya.

Biaya pengoperasian subsidi terdiri atas biaya modal, operasi, dan perawatan. Perhitungan subsidi didasarkan pada jumlah biaya pengoperasian ditambah keuntungan maksimum 8% dikurangi jumlah pendapatan yang diperoleh. Penetapan penyelenggara sarana perkeretaapian dilaksanakan melalui pelelangan umum atau penugasan. Penyelenggaraan subsidi dilakukan berdasarkan kontrak yang memuat kinerja angkutan, tata cara pembayaran, kelengkapan administrasi, jangka waktu, mekanisme verifikasi, hak dan kewajiban, penyelesaian perselisihan, sanksi, dan ketentuan keadaan memaksa.

Dalam penyelenggaraan subsidi, dilakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi oleh Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. Badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian yang menerima penugasan wajib melakukan pemisahan pembukuan. Direktur Jenderal melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan angkutan perintis setiap 3 bulan kepada Menteri.

(-)

(-)