Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 Tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang Dengan Kereta Api

Juga dikenal sebagai: Permenhub 26/2018 · Permenhub No. 26 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 26 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2018Tanggal Penetapan:19 Maret 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 Tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang Dengan Kereta Api
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Maret 2018
Tanggal Penetapan19 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang Dengan Kereta Api.

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, serta untuk menjamin keberlangsungan dan percepatan penyelenggaraan angkutan perintis kereta api. Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk kewajiban Pemerintah dalam memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 7, yang menetapkan kriteria jaringan pelayanan angkutan perintis kereta api. Kriteria tersebut mencakup potensi bangkitan perjalanan penumpang dengan load factor kurang dari 70%, operasi di daerah baru atau yang belum menguntungkan secara komersial, ketersediaan jaringan jalur kereta api yang laik operasi, potensi pengembangan wilayah secara ekonomi, sosial, atau budaya, serta usulan dari Pemerintah Daerah.

(-)

(-)