Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, serta untuk menjamin keberlangsungan dan percepatan penyelenggaraan angkutan perintis kereta api. Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk kewajiban Pemerintah dalam memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 7, yang menetapkan kriteria jaringan pelayanan angkutan perintis kereta api. Kriteria tersebut mencakup potensi bangkitan perjalanan penumpang dengan load factor kurang dari 70%, operasi di daerah baru atau yang belum menguntungkan secara komersial, ketersediaan jaringan jalur kereta api yang laik operasi, potensi pengembangan wilayah secara ekonomi, sosial, atau budaya, serta usulan dari Pemerintah Daerah.