Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran

Juga dikenal sebagai: PP 33/1962 · PP No. 33 Tahun 1962 · PP Nomor 33 Tahun 1962

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 1962Tanggal Penetapan:15 November 1962
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 November 1962
Tanggal Penetapan15 November 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang‑undang No. 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dengan tujuan menjadikan Lapangan Udara Kemayoran di Jakarta sebagai Perusahaan Negara. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial

Perusahaan Negara Angkasa Pura "Kemayoran" didirikan sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha di bidang pengelolaan Pelabuhan Udara Kemayoran. Perusahaan ini bertujuan memberikan jasa fasilitas udara/darat, menyelenggarakan pelayanan untuk perhubungan udara, dan mendapatkan penghasilan yang wajar. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 15.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Udara. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga tertentu atau kepentingan pada usaha dagang lain tanpa izin. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan memerlukan persetujuan Menteri untuk perjanjian tertentu. Perusahaan diawasi oleh Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara (B.P.U.).

(-)

(-)