di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Angkasa Pura
Juga dikenal sebagai: PP 37/1974 · PP No. 37 Tahun 1974 · PP Nomor 37 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengelolaan dan pengusahaan pelabuhan udara dengan perkembangan lalu lintas penerbangan yang meningkat, serta untuk mendukung pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan fasilitas pelabuhan udara demi kepentingan masyarakat dan negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Negara Angkasa Pura menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura, yang bertanggung jawab atas pengusahaan dan pengelolaan pelabuhan udara di Jakarta dan daerah lainnya. Perusahaan ini memiliki hak, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengelola fasilitas pelabuhan udara. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat memperoleh dana dari berbagai sumber untuk investasi. Direksi perusahaan diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Perusahaan juga diatur untuk menyusun anggaran dan laporan keuangan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri.