Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 5/2024 · Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2024 · Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2024Tanggal Penetapan:18 Desember 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku20 Desember 2024
Tanggal Penetapan18 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 95) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 743).

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 64 mengenai uraian fungsi Direktorat Investigasi IV, perubahan ayat (2) Pasal 65, penambahan Bagian Kelima mengenai Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data setelah Bagian Keempat BAB VIII, penyisipan Pasal 65A dan Pasal 65B mengenai uraian fungsi Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data, serta perubahan ayat (4) Pasal 69 mengenai Kelompok Substansi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pola hubungan dan uraian fungsi jabatan dengan perubahan organisasi dan regulasi yang berlaku di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

(-)

(-)