Peraturan Badan ini mengatur pola hubungan dan uraian fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, koordinator, dan subkoordinator di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi BPKP yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial mencakup:
- Tanggung jawab dan tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam merumuskan kebijakan, mencapai hasil kerja unit, mengembangkan strategi, dan mewujudkan kapabilitas unit kerja.
- Penetapan, tanggung jawab, dan tugas Pejabat Administrator dan Pengawas dalam memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
- Penetapan dan tugas Koordinator dan Subkoordinator dalam membantu pelaksanaan tugas koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pada Kelompok Substansi.
- Uraian fungsi dalam organisasi di lingkungan Sekretariat Utama, yang meliputi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola; Biro Sumber Daya Manusia; Biro Keuangan; Biro Hukum dan Komunikasi; serta Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa.
- Uraian fungsi dalam organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Deputi Bidang Akuntan Negara, dan Deputi Bidang Investigasi.
- Uraian fungsi dalam organisasi di lingkungan Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan BPKP.