Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan Dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, Dan Subkoordinator Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 3/2022 · Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2022 · Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2022Tanggal Penetapan:19 Januari 2022
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1422)

Peraturan Badan ini mengatur pola hubungan dan uraian fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, koordinator, dan subkoordinator di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi BPKP yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial mencakup: - Tanggung jawab dan tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam merumuskan kebijakan, mencapai hasil kerja unit, mengembangkan strategi, dan mewujudkan kapabilitas unit kerja. - Penetapan, tanggung jawab, dan tugas Pejabat Administrator dan Pengawas dalam memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan. - Penetapan dan tugas Koordinator dan Subkoordinator dalam membantu pelaksanaan tugas koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pada Kelompok Substansi. - Uraian fungsi dalam organisasi di lingkungan Sekretariat Utama, yang meliputi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola; Biro Sumber Daya Manusia; Biro Keuangan; Biro Hukum dan Komunikasi; serta Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa. - Uraian fungsi dalam organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Deputi Bidang Akuntan Negara, dan Deputi Bidang Investigasi. - Uraian fungsi dalam organisasi di lingkungan Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan BPKP.

(-)

(-)