Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 3/2025 · Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2025 · Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2025Tanggal Penetapan:28 Mei 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 95); 2. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 743); 3. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 987).

Peraturan Badan ini mengatur pola hubungan dan uraian fungsi jabatan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakangnya adalah perubahan organisasi dan tata kerja BPKP yang diatur dalam Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2025. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pola hubungan dan uraian fungsi jabatan dengan struktur organisasi yang baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pola Hubungan dan Tugas Jabatan: Mengatur tanggung jawab dan tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator. Ini termasuk pembentukan Tim Kerja Pengawasan dan Non Pengawasan. 2. Uraian Fungsi dalam Organisasi: Menjelaskan fungsi masing-masing biro di Sekretariat Utama (Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola; Sumber Daya Manusia; Keuangan; Hukum dan Komunikasi; Umum dan Pengadaan Barang/Jasa) serta direktorat di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan (Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan; Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan; Penyelenggaraan Keuangan Daerah; Akuntan Negara; Investigasi). Uraian fungsi mencakup pengkajian, perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana, pelaksanaan pengawasan intern, koordinasi, asistensi, pembinaan, dan pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah. 3. Uraian Fungsi Tambahan: Menjelaskan fungsi Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan BPKP Provinsi.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan dan Pejabat Fungsional yang ditetapkan menjadi Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan BPKP berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan/atau diangkat pejabat baru serta ditetapkannya Koordinator dan Subkoordinator berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)