Peraturan Badan ini mengatur pola hubungan dan uraian fungsi jabatan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakangnya adalah perubahan organisasi dan tata kerja BPKP yang diatur dalam Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2025. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pola hubungan dan uraian fungsi jabatan dengan struktur organisasi yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pola Hubungan dan Tugas Jabatan: Mengatur tanggung jawab dan tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator. Ini termasuk pembentukan Tim Kerja Pengawasan dan Non Pengawasan.
2. Uraian Fungsi dalam Organisasi: Menjelaskan fungsi masing-masing biro di Sekretariat Utama (Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola; Sumber Daya Manusia; Keuangan; Hukum dan Komunikasi; Umum dan Pengadaan Barang/Jasa) serta direktorat di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan (Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan; Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan; Penyelenggaraan Keuangan Daerah; Akuntan Negara; Investigasi). Uraian fungsi mencakup pengkajian, perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana, pelaksanaan pengawasan intern, koordinasi, asistensi, pembinaan, dan pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah.
3. Uraian Fungsi Tambahan: Menjelaskan fungsi Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan BPKP Provinsi.