Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba

Juga dikenal sebagai: Permendag 71/2019 · Permendag No. 71 Tahun 2019 · Permendag Nomor 71 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2019Tanggal Penetapan:3 September 2019
Badan Usaha & PerdaganganPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 859) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1343). 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1149). 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 279) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tntang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1344). 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2013 tentang Logo Waralaba (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1194).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan waralaba di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kegiatan usaha waralaba dan kemitraan usaha antara Pemberi Waralaba dengan pengusaha kecil dan menengah, serta meningkatkan kemudahan berusaha di bidang usaha waralaba. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali dan menyederhanakan ketentuan mengenai waralaba.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria waralaba yang harus dipenuhi, termasuk memiliki ciri khas usaha, terbukti memberikan keuntungan, memiliki standar pelayanan dan barang/jasa, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan berkesinambungan, dan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terdaftar.
  2. Larangan penggunaan istilah dan/atau nama waralaba jika tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
  3. Kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba Lanjutan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba.
  4. Perjanjian Waralaba harus dibuat berdasarkan hukum Indonesia dan memuat materi atau klausula yang ditetapkan.
  5. Kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba sebelum membuat Perjanjian Waralaba, dan kewajiban Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk mendaftarkan Perjanjian Waralaba.
  6. Kewajiban memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) bagi Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan.
  7. Kewajiban menggunakan Logo Waralaba bagi penyelenggara Waralaba tertentu.
  8. Pengutamaan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
  9. Pembinaan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan Waralaba oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  10. Kewajiban pelaporan kegiatan usaha Waralaba.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembagian kewenangan terkait penerbitan STPW antara Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi serta Dinas yang membidangi Perdagangan atau Unit Terpadu Satu Pintu di wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam konteks Prospektus Penawaran Waralaba, Perjanjian Waralaba, dan kewajiban memiliki STPW. Terdapat pula kewajiban pelaporan dan penggunaan Logo Waralaba.

1. STPW yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku STPW berakhir. 2. Dalam hal STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah habis masa berlakunya, Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba wajib mengajukan permohonan STPW melalui Lembaga OSS.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 dan Pasal 10 dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 3. Jika peringatan tertulis diabaikan, dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan STPW. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 3 dan Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial.