di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern
Juga dikenal sebagai: Permendag 68/M-DAG/PER/10/2012 · Permendag No. 68/M-DAG/PER/10/2012
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata waralaba toko modern guna meningkatkan kemitraan dengan usaha kecil dan menengah serta meningkatkan penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri. Kebijakan ini mengatur tentang pengembangan usaha toko modern melalui pendirian outlet/gerai yang dimiliki sendiri atau diwaralabakan. Pemberi dan penerima waralaba toko modern dibatasi kepemilikan outlet yang dikelola sendiri maksimal 150 gerai. Jika ingin menambah gerai, wajib diwaralabakan minimal 40% dari jumlah gerai yang ditambahkan. Ketentuan ini berlaku untuk minimarket (≤ 400 m²), supermarket (≤ 1200 m²), dan department store (≤ 2000 m²). Pengecualian diberikan jika pemberi waralaba belum memperoleh keuntungan atau tidak ada pelaku usaha setempat yang berminat menjadi penerima waralaba. Pemberi dan penerima waralaba wajib menyediakan minimal 80% barang dagangan produksi dalam negeri. Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan kepada penerima waralaba. Menteri melimpahkan wewenang pengawasan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Pemberi dan penerima waralaba wajib melaporkan perubahan jumlah outlet kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.