Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern

Juga dikenal sebagai: Permendag 68/M-DAG/PER/10/2012 · Permendag No. 68/M-DAG/PER/10/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2012Tanggal Penetapan:29 Oktober 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaWaralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku29 Oktober 2012
Tanggal Penetapan29 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2012. 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata waralaba toko modern guna meningkatkan kemitraan dengan usaha kecil dan menengah serta meningkatkan penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri. Kebijakan ini mengatur tentang pengembangan usaha toko modern melalui pendirian outlet/gerai yang dimiliki sendiri atau diwaralabakan. Pemberi dan penerima waralaba toko modern dibatasi kepemilikan outlet yang dikelola sendiri maksimal 150 gerai. Jika ingin menambah gerai, wajib diwaralabakan minimal 40% dari jumlah gerai yang ditambahkan. Ketentuan ini berlaku untuk minimarket (≤ 400 m²), supermarket (≤ 1200 m²), dan department store (≤ 2000 m²). Pengecualian diberikan jika pemberi waralaba belum memperoleh keuntungan atau tidak ada pelaku usaha setempat yang berminat menjadi penerima waralaba. Pemberi dan penerima waralaba wajib menyediakan minimal 80% barang dagangan produksi dalam negeri. Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan kepada penerima waralaba. Menteri melimpahkan wewenang pengawasan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Pemberi dan penerima waralaba wajib melaporkan perubahan jumlah outlet kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

1. Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern harus menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) dan yang diwaralabakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melepas paling sedikit 20% dari jumlah outlet/gerai yang harus diwaralabakan oleh Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba setiap tahunnya. 3. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan setiap tahun kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q. Direktur Bina Usaha Perdagangan.

Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10 dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: 1. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit Surat Tanda Pendaftaran Waralaba; 2. pemberhentian sementara Surat Tanda Pendaftaran Waralaba paling lama 2 (dua) bulan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan 3. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.