di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman
Juga dikenal sebagai: Permendag 58/M-DAG/PER/9/2014 · Permendag No. 58/M-DAG/PER/9/2014
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Perubahan tersebut meliputi sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10. Sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, dan pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
Selain itu, Peraturan Menteri ini juga mengatur bahwa Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe yang telah mempunyai outlet/gerai lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) outlet/gerai pada saat Peraturan Menteri ini berlaku tetap dapat beroperasi dan memiliki outlet/gerai dengan sejumlah dimaksud.