Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman

Juga dikenal sebagai: Permendag 58/M-DAG/PER/9/2014 · Permendag No. 58/M-DAG/PER/9/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2014Tanggal Penetapan:17 September 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku17 September 2014
Tanggal Penetapan17 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Perubahan tersebut meliputi sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10. Sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, dan pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

Selain itu, Peraturan Menteri ini juga mengatur bahwa Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe yang telah mempunyai outlet/gerai lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) outlet/gerai pada saat Peraturan Menteri ini berlaku tetap dapat beroperasi dan memiliki outlet/gerai dengan sejumlah dimaksud.

1. Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe yang telah mempunyai outlet/gerai lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) outlet/gerai pada saat Peraturan Menteri ini berlaku tetap dapat beroperasi dan memiliki outlet/gerai dengan sejumlah dimaksud.

1. Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10 dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu; b. pemberhentian sementara Surat Tanda Pendaftaran Waralaba paling lama 2 (dua) bulan; c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.