Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1986

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Juga dikenal sebagai: UU 2/1986 · UU No. 2 Tahun 1986 · UU Nomor 2 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 1986Tanggal Penetapan:8 Maret 1986
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib melalui penegakan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi: 1. **Struktur dan Kedudukan Pengadilan:** * Peradilan Umum merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dengan Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman. * Pengadilan Negeri berkedudukan di kotamadya atau ibu kota kabupaten, sedangkan Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. 2. **Pembinaan:** * Pembinaan teknis peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Menteri Kehakiman. 3. **Susunan Pengadilan:** * Pengadilan Negeri merupakan Pengadilan Tingkat Pertama, dan Pengadilan Tinggi merupakan Pengadilan Tingkat Banding. 4. **Kewenangan Pengadilan:** * Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. * Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding, serta sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.

1. Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai Peradilan Umum dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

(-)