Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 49 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

Juga dikenal sebagai: UU 49/2009 · UU No. 49 Tahun 2009 · UU Nomor 49 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2009Tanggal Penetapan:29 Oktober 2009
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Oktober 2009
Tanggal Penetapan29 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat prinsip kemandirian peradilan dan integritas hakim dengan menyesuaikan ketentuan yang ada terhadap perkembangan hukum dan ketatanegaraan. Perubahan ini meliputi penguatan pengawasan hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, memperketat persyaratan pengangkatan hakim, dan pengaturan pengadilan khusus serta hakim ad hoc. Selain itu, diatur pula mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim, kesejahteraan hakim, transparansi putusan, dan biaya perkara. Bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu juga diatur, serta pembentukan Majelis Kehormatan Hakim untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan biaya perkara dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. 2. Ketua pengadilan yang tidak menyampaikan salinan putusan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.