Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1965

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: UU 13/1965 · UU No. 13 Tahun 1965 · UU Nomor 13 Tahun 1965

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 1965Tanggal Penetapan:6 Juli 1965
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Tata NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juli 1965
Tanggal Penetapan06 Juli 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Mahkamah Agung (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 30) dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang pengadilan dalam lingkungan pengadilan umum, pengadilan swapraja dan pengadilan adat.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dengan tujuan mengatur pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung.

Ketentuan Substansial: Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Hakim harus seorang Sarjana Hukum atau Ahli Hukum yang diangkat oleh Menteri Kehakiman atau Presiden. Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan mengikuti politik pemerintah berdasarkan Pancasila. Hakim tidak boleh merangkap jabatan tertentu dan harus menjaga kerahasiaan musyawarah. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memiliki struktur dan syarat pengangkatan tertentu, serta Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi memberikan pengawasan dan pimpinan kepada pengadilan lain.

(-)

(-)