Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 189/PMK.07/2013 · PMK No. 189/PMK.07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2013Tanggal Penetapan:13 Desember 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Desember 2013
Tanggal Penetapan13 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan asumsi indikator ekonomi makro dan perubahan daerah penghasil serta dasar penghitungan bagian daerah penghasil. Peraturan ini menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebesar Rp38.120.017.362.510,00, dengan rincian alokasi untuk minyak bumi dan gas bumi, serta dana cadangan untuk Provinsi Aceh dan Papua Barat. Penggunaan alokasi DBH SDA Migas dengan porsi 0,5% diarahkan untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.

(-)

(-)