Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 19/PMK.07/2013 · PMK No. 19/PMK.07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2013Tanggal Penetapan:8 Januari 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Januari 2013
Tanggal Penetapan08 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk tahun anggaran 2013. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Peraturan ini mengatur pembagian DBH SDA Migas dengan total alokasi sebesar Rp32.139.690.090.000,00, yang terdiri dari DBH SDA Minyak Bumi dan DBH SDA Gas Bumi. Alokasi ini dibagi berdasarkan persentase tertentu, dengan sebagian diarahkan untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan dan disesuaikan dengan realisasi penerimaan per daerah selama tiga tahun terakhir. Jika terdapat perubahan asumsi ekonomi makro, maka alokasi ini dapat disesuaikan.

(-)

(-)