Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 20/PMK.07/2014 · PMK No. 20/PMK.07/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:29 Januari 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan29 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.07/2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dengan melakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp27.683.147.489.527,00. Alokasi ini dibagi menjadi DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15,5% dan DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30,5%. Sebagian dari alokasi ini diarahkan untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Penetapan alokasi ini mempertimbangkan revisi prognosa lifting Migas dan realisasi penerimaan SDA Migas.

(-)

(-)