Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 41/PMK.01/2011 · PMK No. 41/PMK.01/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2011Tanggal Penetapan:4 Maret 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2011
Tanggal Penetapan04 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.01/2010 tentang Pemberian dan Pemotongan TKPKN kepada Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2010 tentang Pemberian Peringatan Tertulis Kepada Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.01/2011 bertujuan untuk menegakkan disiplin, mendorong profesionalitas, dan meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini mengatur pemberian dan pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) serta pemberian peringatan tertulis kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mematuhi jam kerja. Ketentuan ini berlaku juga bagi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pegawai diwajibkan untuk masuk kerja, menaati jam kerja, dan mengisi daftar hadir menggunakan sistem elektronik. Peringatan tertulis diberikan kepada pegawai yang tidak masuk kerja, terlambat, atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan yang sah. Pemotongan TKPKN diberlakukan bagi pegawai yang melanggar ketentuan disiplin, dengan persentase pemotongan yang bervariasi tergantung jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dijatuhkan.

1. Peringatan Tertulis dan hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan sedang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.01/2010. 2. Hukuman disiplin yang diajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan keputusan atas keberatan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.01/2010. 3. Terhadap hukuman disiplin yang diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini belum ada keputusan atas banding administratif tersebut, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini. 4. Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan negeri, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini. 5. Pegawai yang sedang menjalani Cuti Sakit dan Cuti Bersalin sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dikenakan Peringatan Tertulis. 2. Pemotongan TKPKN diberlakukan bagi pegawai yang tidak masuk kerja, terlambat, atau pulang sebelum waktunya. 3. Hukuman disiplin ringan dikenakan pemotongan TKPKN sebesar 25% selama 2-6 bulan. 4. Hukuman disiplin sedang dikenakan pemotongan TKPKN sebesar 50% selama 6-12 bulan. 5. Hukuman disiplin berat dikenakan pemotongan TKPKN sebesar 85-100% selama 12 bulan.