Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.01/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 86/PMK.01/2010 · PMK No. 86/PMK.01/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:21 April 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/UP.6/1985 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Dalam Lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 72/KMK.01/1996 tentang Besarnya Pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi Pegawai Di Lingkungan Departemen Keuangan Yang Tidak Masuk dan Terlambat Masuk Bekerja/Kuliah/Belajar Serta Pulang Sebelum Waktunya

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan serta menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Peraturan ini mengatur pemberian dan pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada pegawai berdasarkan kompetensi dan kinerja. Pegawai yang bekerja penuh dan berpartisipasi dalam tugas kementerian berhak menerima TKPKN. Pembayaran TKPKN dilakukan dengan ketentuan tertentu, termasuk pembayaran parsial untuk pegawai yang cuti atau dirawat. Pemotongan TKPKN berlaku bagi pegawai yang melanggar disiplin kerja, dengan persentase pemotongan yang bervariasi tergantung jenis pelanggaran.

1. Peringatan Tertulis dan hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan sedang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/UP.6/1985 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 72/KMK.01/1996 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, peringatan tertulis, atau hukuman disiplin dikenai pemotongan TKPKN. 2. Pemotongan TKPKN bervariasi dari 5% hingga 100% tergantung jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dijatuhkan.