Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 214/PMK.01/2011 · PMK No. 214/PMK.01/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:14 Desember 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menegakkan disiplin, mendorong profesionalitas, dan meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dengan mengatur pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pegawai untuk mematuhi jam kerja dan mengisi daftar hadir elektronik. Pelanggaran terhadap jam kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi disiplin. Pemotongan TKPKN diberlakukan bagi pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja, tidak mengganti waktu keterlambatan, atau dijatuhi hukuman disiplin. Pemotongan ini dinyatakan dalam persentase dan dihitung secara kumulatif setiap bulan. Peraturan ini juga mengatur pengecualian pemotongan TKPKN bagi pegawai yang menjalani cuti dengan alasan tertentu.

1. Peringatan Tertulis dan hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku. 2. Pemotongan TKPKN yang dilakukan terhadap Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis dan/atau hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. 3. Hukuman disiplin yang diajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan keputusan atas keberatan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Terhadap hukuman disiplin yang diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini belum ada keputusan atas banding administratif tersebut, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. 5. Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan negeri, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. 6. Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan sebelumnya.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pemotongan TKPKN. 2. Pemotongan TKPKN diberlakukan kepada pegawai yang melanggar jam kerja, tidak mengganti waktu keterlambatan, atau dijatuhi hukuman disiplin. 3. Hukuman disiplin ringan dikenakan pemotongan TKPKN sebesar 25% selama 2-6 bulan. 4. Hukuman disiplin sedang dikenakan pemotongan TKPKN sebesar 50% selama 6-12 bulan. 5. Hukuman disiplin berat dikenakan pemotongan TKPKN sebesar 85-100% selama 12 bulan.