Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 12/2024 · Peraturan Menag No. 12 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2024Tanggal Penetapan:3 Juli 2024
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPenyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku08 Juli 2024
Tanggal Penetapan03 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit dan Penilaiannya, Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 239). 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 925). 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2022 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1256).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang penyelenggaraan penilaian kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama. Latar belakangnya adalah untuk mendapatkan profil kompetensi ASN yang independen, objektif, valid, reliabel, dan transparan. Tujuan dari penilaian kompetensi ini adalah untuk pengisian dan pemetaan jabatan.

Peraturan ini membentuk Unit Penilaian Kompetensi (Unpenkom) sebagai unit organisasi nonstruktural yang bertanggung jawab kepada JPT madya bidang kesekretariatan. Unpenkom bertugas menyelenggarakan penilaian kompetensi bagi Pegawai ASN di Kementerian Agama dan dapat juga menyelenggarakan penilaian bagi Pegawai ASN pada Unit Pengguna atau Instansi Pengguna. Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi JPT utama dan JPT madya dilaksanakan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian.

Unpenkom memiliki fungsi penyusunan rencana, program, anggaran, serta pelaporan; perencanaan, pengembangan teknik, metode, dan alat ukur; penyiapan dan pengelolaan tim; perancangan sistem informasi; pengelolaan data dan dokumen; penjaminan mutu; pengelolaan sarana dan prasarana; pelaksanaan tindak lanjut kerja sama; dan pelaksanaan dukungan administrasi.

Penilaian kompetensi meliputi kompetensi manajerial dan sosial kultural, yang dilaksanakan oleh Asesor SDM Aparatur dan/atau asesor independen. Unpenkom juga dapat menyelenggarakan penilaian terhadap kompetensi teknis. Komponen penyelenggaraan penilaian kompetensi terdiri atas standar kompetensi jabatan, tim Penilaian Kompetensi, metode dan alat ukur, dan fasilitas.

Tahapan penyelenggaraan penilaian kompetensi meliputi pengusulan, perencanaan penilaian, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Hasil penilaian kompetensi digunakan untuk pengisian jabatan (memenuhi syarat, masih memenuhi syarat, kurang memenuhi syarat) dan pemetaan jabatan (optimal, cukup optimal, kurang optimal). Kepala Unpenkom menyampaikan laporan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi kepada Sekretaris Jenderal dan Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.

1. Peralihan tugas pelaksanaan penilaian terhadap kompetensi teknis yang ada di Direktorat Jenderal teknis dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)