Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 16/2021 · Peraturan Menag No. 16 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2021Tanggal Penetapan:10 Agustus 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku10 Agustus 2021
Tanggal Penetapan10 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu bertujuan untuk memberikan panduan pelaksanaan tugas bagi penghulu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang rincian kegiatan, standar kompetensi, uji kompetensi, pelatihan, dan pengembangan kompetensi bagi penghulu. Penghulu bertanggung jawab dalam pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pengangkatan dalam jabatan fungsional penghulu dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, dengan persyaratan tertentu termasuk uji kompetensi dan penilaian angka kredit. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, serta kenaikan jabatan bagi penghulu.

1. Perhitungan penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2008 berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. 2. Penghulu yang sudah melaksanakan tugas berdasarkan ayat (1), penetapan angka kredit paling lambat dilaksanakan pada April 2022. 3. Penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 mulai berlaku 1 Januari 2022.

(-)