Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 4/2021 · Peraturan Menag No. 4 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2021Tanggal Penetapan:30 Maret 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaUraian Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku30 Maret 2021
Tanggal Penetapan30 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang uraian kegiatan, angka kredit dan penilaiannya, pengangkatan dan pemberhentian, serta kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 36, Pasal 39 ayat (5), Pasal 47 ayat (6), Pasal 53 ayat (6), dan Pasal 60 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan terkait pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an antara Presiden dan Pejabat Pembina Kepegawaian.
  2. Unsur dan subunsur kegiatan Pentashih Mushaf Al-Qur'an yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Pembinaan pentashihan, dan Pengawasan Mushaf Al-Qur'an.
  3. Uraian kegiatan tugas jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur'an sesuai jenjang jabatan (ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama).
  4. Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an sesuai jenjang jabatan.
  5. Target Angka Kredit minimal dan Angka Kredit pemeliharaan.
  6. Penilaian Kinerja Pentashih Mushaf Al-Qur'an yang meliputi SKP dan Perilaku Kerja.
  7. Standar Kompetensi Pentashih Mushaf Al-Qur'an yang meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
  8. Penyelenggaraan Uji Kompetensi untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, pengembangan kompetensi melalui pelatihan, dan tata cara pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an.

(-)

(-)