Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Multi Media

Juga dikenal sebagai: PERPRES 33/2014 · PERPRES No. 33 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 33 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2014Tanggal Penetapan:21 April 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian Sekolah Tinggi Multi Media
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 2014
Tanggal Penetapan21 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1985 tentang Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2003.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang komunikasi dan informatika melalui pendirian Sekolah Tinggi Multi Media. Tujuannya adalah untuk menyediakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang tersebut.

Ketentuan Substansial: Sekolah Tinggi Multi Media didirikan di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika dan berlokasi di Yogyakarta. Secara teknis akademik, sekolah ini dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sekolah ini dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Pembiayaan sekolah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari unit pelaksana teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media (MMTC) di Yogyakarta dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Multi Media. 2. Semua peserta didik dari unit pelaksana teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media (MMTC) di Yogyakarta dialihkan menjadi peserta didik Sekolah Tinggi Multi Media.

(-)