di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Multi Media
Juga dikenal sebagai: PERPRES 33/2014 · PERPRES No. 33 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 33 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang komunikasi dan informatika melalui pendirian Sekolah Tinggi Multi Media. Tujuannya adalah untuk menyediakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang tersebut.
Ketentuan Substansial: Sekolah Tinggi Multi Media didirikan di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika dan berlokasi di Yogyakarta. Secara teknis akademik, sekolah ini dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sekolah ini dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Pembiayaan sekolah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.